ID · NOTES

4 Hal yang Harus Kamu Lakukan Setelah Kena Layoff

Panduan praktis tentang hak dan dokumen yang harus segera kamu urus setelah terkena PHK — mulai dari JHT, JKP, BPJS Kesehatan, hingga paklaring.

Published: August 19, 2026

Updated: August 19, 2026

7 min read

4 Hal yang Harus Kamu Lakukan Setelah Kena Layoff
Cover image for 4 Hal yang Harus Kamu Lakukan Setelah Kena Layoff (thumbnail-id.png)

Kena layoff biasanya datang dengan banyak hal yang harus dipikirkan sekaligus.

Hari ini mungkin kamu masih kerja seperti biasa. Besok, akses email kantor sudah ditutup, Slack sudah tidak bisa dibuka, dan kamu mulai mikir: setelah ini harus ngapain?

Wajar kalau hal pertama yang terpikir adalah langsung update CV, buka LinkedIn, lalu mulai apply kerja ke mana-mana.

Tapi sebelum itu, ada beberapa hal administratif yang sebaiknya kamu urus dulu. Beberapa di antaranya adalah hak yang bisa kamu klaim, dan beberapa lainnya akan jauh lebih sulit diurus setelah kamu kehilangan akses ke sistem perusahaan.

Berikut 4 hal yang menurut saya sebaiknya langsung kamu lakukan setelah kena layoff atau PHK.

#TL;DR: Action Items Cepat

Buru-buru? Ini ringkasan langkah dan link yang langsung bisa kamu eksekusi:

  1. Minta Paklaring (Surat Keterangan Kerja) Segera request ke HR sebelum akses email diputus.

    📄 Lihat Template Email Request Paklaring
    code
    Subject: Request for Service Certificate (Paklaring) - [Your Name] - [Employee ID]
     
    Dear HR Team,
     
    I hope this email finds you well.
     
    My name is [Your Name], and my employment with [Company Name] recently ended, with my last working day being [Last Working Day].
     
    I am writing to formally request my Service Certificate (Paklaring) and any other related employment documents for my administrative records and future career purposes.
     
    Please find my details for your reference:
     
    Full Name: [Your Name]
    Employee ID: [Employee ID]
    Department/Role: [Your Role]
    Last Working Day: [Last Working Day]
    Personal Email: [Your Personal Email]
     
    Thank you for your assistance and for the opportunities I had during my time at [Company Name].
     
    Best regards,
     
    [Your Name]
  2. Klaim JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) Klaim via portal SIAPkerja. Kamu butuh 3 dokumen syarat tambahan dari perusahaan.

    📄 Lihat Template Email Request Syarat JKP
    code
    Subject: Request for PHK Documents Required for BPJS Ketenagakerjaan (JKP) Claim
     
    Dear HR Team,
     
    I hope you are doing well.
     
    I would like to request copies of the following documents related to the termination of my employment with [Company Name]:
     
    1. Notification of Employment Termination / Pemberitahuan dan Tanggapan PHK
    2. Acknowledgement Receipt of the Employment Termination Report / Tanda Terima Laporan PHK
    3. Employment Termination Report / Laporan PHK
     
    These documents are required as part of the administrative process for my JKP claim.
     
    Please let me know if any additional information or verification is required from my side to process this request.
     
    Thank you for your assistance. I look forward to your response.
     
    Best regards,
     
    [Your Name]
    [Your Title]
    Employee ID: [Employee ID]
    Phone: [Your Phone Number]
  3. Amankan Status BPJS Kesehatan Ganti status dari tanggungan perusahaan menjadi mandiri/peserta PHK (gratis 6 bulan). Lakukan via aplikasi Mobile JKN (menu Pengaduan Layanan) atau chat langsung ke WhatsApp PANDAWA BPJS Kesehatan.

  4. Klaim JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan Pencairan bisa dilakukan H+1 bulan setelah non-aktif. Langsung proses via aplikasi JMO (Menu: Jaminan Hari Tua -> Klaim Manfaat JHT) atau via web Lapak Asik.


#1. Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kalau hubungan kerjamu sudah resmi berakhir karena PHK, salah satu hal pertama yang bisa kamu cek adalah saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Sederhananya, JHT adalah manfaat dari iuran yang selama ini terkumpul selama kamu bekerja.

Peserta yang mengalami PHK atau resign termasuk dalam kategori yang dapat mengajukan klaim JHT. Pencairan ini bisa dilakukan H+1 bulan setelah bulan kamu berhenti bekerja.

Kamu tidak perlu repot datang ke kantor cabang. Proses klaim bisa dilakukan secara online melalui Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan. Semua syarat lengkap dan proses unggah dokumen sudah tersedia di portal tersebut.

Siapkan dokumen intinya dalam bentuk digital (foto/scan jelas):

  • KTP
  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • Dokumen atau bukti PHK / Surat Keterangan Berhenti Bekerja (Paklaring)
  • NPWP (jika ada)

Yang perlu diingat: JHT dan JKP itu dua program yang berbeda. Jadi jangan mengira setelah klaim JHT, otomatis kamu sudah mengurus semua manfaat setelah terkena PHK.

#Proses Setelah Submit Klaim JHT

Setelah pengajuan klaim online berhasil di-submit, kamu akan menerima email konfirmasi berupa Jadwal Wawancara Online:

Email Konfirmasi Wawancara BPJS Ketenagakerjaan

Pada hari yang sudah dijadwalkan, petugas BPJS Ketenagakerjaan akan menghubungi kamu via WhatsApp untuk verifikasi data dan dokumen. Pastikan kamu sudah menyiapkan dokumen fisik/asli yang diminta.

Pesan WA dari Petugas BPJS Ketenagakerjaan

Status klaim kamu secara keseluruhan juga bisa dipantau langsung melalui portal Tracking BPJS Ketenagakerjaan.

#2. Jangan Lewatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Ini salah satu hal yang menurut saya masih banyak orang lewatkan setelah terkena PHK.

JKP bukan pesangon. Dan JKP juga bukan JHT.

Kalau kamu memenuhi syarat, JKP bisa menjadi semacam jaring pengaman sementara sambil mencari pekerjaan baru.

Manfaatnya meliputi:

  • Uang tunai
  • Akses informasi pasar kerja
  • Pelatihan kerja

Salah satu syarat utamanya adalah memiliki masa iur JKP minimal 12 bulan dalam 24 bulan sebelum PHK. Pengajuannya bisa dilakukan langsung secara online melalui portal resmi SIAPkerja Kemnaker.

Yang penting, jangan terlalu lama menunda. Berdasarkan prosedur BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan manfaat pertama JKP dapat diajukan paling lambat 3 bulan setelah PHK. Manfaatnya sendiri dapat diberikan hingga maksimal 6 bulan, dengan aktivitas pencarian kerja dan ketentuan lanjutan yang perlu dipenuhi.

Jadi, setelah terkena PHK, jangan hanya bertanya:

"Saya dapat pesangon berapa?"

Cek juga:

"Saya memenuhi syarat JKP atau tidak?"

Karena ini adalah dua hal yang berbeda.

#3. Pastikan BPJS Kesehatan Kamu Tetap Aktif

Ini juga jangan sampai terlewat. Setelah PHK, pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan kamu.

Berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, pekerja yang terkena PHK masih bisa menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan selama 6 bulan secara gratis tanpa perlu membayar iuran. Syaratnya, kamu memenuhi ketentuan dan pihak perusahaan sudah melaporkan pemutusan hubungan kerja tersebut ke pihak BPJS.

Namun, jangan langsung berasumsi statusmu otomatis aman. Yang bisa kamu lakukan:

  • Cek status kepesertaan melalui aplikasi Mobile JKN.
  • Pastikan anggota keluarga yang terdaftar juga tetap berstatus aktif.
  • Jika status berubah menjadi non-aktif atau ditangguhkan, segera hubungi kanal resmi BPJS Kesehatan atau pastikan ke HRD perusahaan lama apakah laporan PHK sudah diproses.

Lebih baik cek sekarang daripada baru tahu kartunya tidak aktif ketika sedang dibutuhkan.

#4. Minta Paklaring Sebelum Akses Perusahaan Ditutup

Ini kelihatannya sederhana, tapi menurut saya cukup penting.

Minta paklaring atau surat keterangan kerja sebelum akses kantor kamu benar-benar ditutup.

Setelah resmi keluar, biasanya kamu akan kehilangan akses ke:

  • Email perusahaan
  • HR portal
  • Sistem internal
  • Dokumen-dokumen pekerjaan

Dan setelah itu, mengurus dokumen yang tertinggal bisa jadi lebih ribet.

Paklaring bisa berguna untuk:

  • Melamar pekerjaan baru
  • Verifikasi pengalaman kerja
  • Membuktikan periode masa kerja
  • Keperluan administrasi tertentu

Pastikan informasi di dalamnya benar, terutama:

  • Nama lengkap
  • Nama perusahaan
  • Jabatan
  • Periode bekerja
  • Tanggal terakhir bekerja

Selain paklaring, saya juga menyarankan untuk menyimpan salinan dokumen berikut sebelum akses perusahaan hilang:

  • Surat PHK
  • Kontrak atau perjanjian kerja
  • Slip gaji terakhir
  • Dokumen pesangon atau kompensasi
  • Bukti kepesertaan BPJS
  • Dokumen lain yang menurut kamu mungkin dibutuhkan di masa depan

Kalau bisa, simpan semuanya di email atau cloud pribadi.

Jangan hanya mengandalkan email kantor.

#Jangan Langsung Panik dan Apply ke 100 Perusahaan

Kena layoff memang bikin kita ingin langsung bergerak cepat.

Update LinkedIn. Update CV. Hubungi recruiter. Mulai apply kerja.

Semua itu penting.

Tapi menurut saya, ambil sedikit waktu untuk memastikan urusan yang satu ini sudah beres terlebih dahulu.

Checklist sederhananya:

  • Cek dan urus klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
  • Cek apakah kamu memenuhi syarat JKP
  • Laporkan dan ajukan JKP jika memenuhi persyaratan
  • Pastikan status BPJS Kesehatan kamu dan keluarga
  • Minta paklaring
  • Simpan surat PHK, kontrak, slip gaji, dan dokumen kompensasi
  • Pastikan semua dokumen penting sudah tersimpan di akun pribadi

Layoff memang bisa mengakhiri satu pekerjaan.

Tapi beberapa hari atau minggu pertama setelahnya juga merupakan waktu penting untuk memastikan hak dan dokumen kamu tidak ada yang tertinggal.

Urus yang penting dulu.

Setelah itu, baru fokus ke langkah berikutnya: mencari pekerjaan baru dan bangkit lagi.


#Referensi Tambahan

Catatan: Ketentuan JHT, JKP, dan kelanjutan kepesertaan BPJS dapat berubah atau bergantung pada status masing-masing peserta. Sebelum mengajukan klaim, selalu cek informasi terbaru melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.